Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:40 WIB
Jakarta, VIVA – Mobil listrik dan kendaraan otonom mulai mendapat perhatian dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga
Komisi V DPR RI menilai aturan lalu lintas yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan teknologi transportasi. Karena itu, perkembangan kendaraan listrik hingga kendaraan otonom menjadi salah satu isu yang perlu diakomodasi dalam revisi UU LLAJ.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, perkembangan teknologi transportasi berlangsung cepat sehingga aturan yang ada perlu disesuaikan.
Baca Juga
"Lingkup pengaturan undang-undang tentang LLAJ yang belum mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi seperti angkutan umum secara elektronik atau dalam jaringan atau daring, electronic traffic law enforcement, perkembangan kendaraan listrik atau kendaraan otonom, dan seterusnya perlu pengaturan di masa yang akan datang," ujar dia seperti dikutip VIVA, Jumat (2/10/2026)
DPR menilai perkembangan teknologi tersebut tidak lagi bisa dipisahkan dari sistem transportasi dan lalu lintas. Selain kendaraan listrik dan kendaraan otonom, electronic traffic law enforcement (ETLE) serta transportasi berbasis teknologi informasi juga disebut perlu mendapat pengaturan dalam aturan LLAJ.
Baca Juga
Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari pemerintah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII revisi UU LLAJ.
"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait dengan pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Bab VII," kata Dudy dalam rapat tersebut.
Lebih jauh, pengaturan kendaraan nantinya tidak hanya berdasarkan fungsi atau penggunaannya. Pemerintah juga menyetujui adanya pengaturan berdasarkan sumber tenaga penggerak serta perkembangan teknologi sistem kemudi.
"Kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak, serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau pengembangan kendaraan otonom," ujar Dudy.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Artinya, kendaraan yang menggunakan sumber tenaga berbeda, termasuk kendaraan listrik, akan memiliki ruang dalam klasifikasi yang dibahas melalui revisi UU LLAJ. Begitu pula dengan perkembangan teknologi kendaraan otonom.
Meski demikian, pembahasan tersebut belum merinci bagaimana aturan teknis pengoperasian mobil otonom atau ketentuan khusus bagi kendaraan listrik di jalan raya. Materi yang disampaikan dalam rapat baru mencakup arah pengaturan jenis kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak dan pengembangan teknologi sistem kemudi.
Halaman Selanjutnya
Selain perkembangan teknologi, revisi UU LLAJ juga mencakup pengaturan mengenai jenis kendaraan bermotor berdasarkan fungsi. Pemerintah menyetujui usulan perubahan kategori kendaraan bermotor yang mencakup kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.