Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan akan membahas penanganan masalah terkait penggunaan "sound horeg", sistem audio berukuran besar dengan suara yang sangat keras sampai menimbulkan getaran di area sekitarnya.
Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menyampaikan bahwa Kementerian Kebudayaan akan meninjau persoalan yang terjadi di Jawa Timur, tempat aktivitas yang melibatkan "sound horeg" memicu insiden yang menimbulkan korban jiwa.
"Nanti dari Kementerian Kebudayaan pasti akan mengecek lagi," katanya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Kementerian Kebudayaan mengamati cara-cara penyampaian ekspresi budaya dalam masyarakat.
"Setiap ekspresi budaya kan pasti Kementerian Kebudayaan selalu amati, dan kita selalu lihat mana yang memiliki dampak untuk bisa kita kembangkan, mana dampak yang memang harus kita lestarikan," katanya.
Baca juga: Dokter sebut rangsangan suara berlebih bisa memicu stres pada tubuh
Baca juga: Buntut 3 orang tewas di Jatim , Anggota DPR desak larangan "sound horeg" berlaku nasional
Baca juga: Fenomena "sound horeg" berpotensi picu tinnitus hingga gangguan saraf
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah untuk melarang aktivitas yang melibatkan penggunaan "sound horeg" menyusul insiden terkait penggunaan "sound horeg" yang menimbulkan korban jiwa di Jawa Timur.
Sepanjang Agustus 2026, ada setidaknya tiga orang meninggal dalam insiden yang berkaitan dengan penggunaan "sound horeg" di wilayah Jawa Timur.
Kejadian itu mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengevaluasi penerapan ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono pada 2 September 2026 menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai penegakan peraturan tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (15/9) menyampaikan bahwa pemerintah mengkaji penyusunan regulasi mengenai pengoperasian "sound horeg."
"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," katanya.
Pewarta: Sinta Ambarwati
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.