AKURAT.CO Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengembangan infrastruktur pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua dan roda tiga.
Penguatan ini dilakukan melalui penyusunan arah kebijakan yang berfokus pada standardisasi konektor pengisian kendaraan listrik. Kebijakan ini diharapkan menghasilkan infrastruktur pengisian yang aman, interoperabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sekadar informasi, saat ini metode pengisian kendaraan listrik roda dua masih beragam, mulai dari home charging, pengisian melalui SPKLU, hingga sistem penukaran baterai (battery swapping).
Tidak seragamnya tipe konektor yang digunakan menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian agar aman dan tidak menimbulkan kendala untuk kompatibilitas bagi pengguna maupun badan usaha.
Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik, Wahyudi Joko Santoso menjelaskan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai sebenarnya telah memberikan ruang penggunaan teknologi pengisian sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), standar negara produsen, maupun standar internasional.
Fleksibilitas ini penting agar regulasi tidak menghambat inovasi, namun keragaman tipe konektor tersebut juga perlu dikelola agar tidak menimbulkan kendala kompatibilitas bagi pengguna dan badan usaha.
“Standardisasi tersebut tentunya perlu menjaga aspek keselamatan dan interoperabilitas, namun tetap memberi ruang bagi perkembangan teknologi dan inovasi pelaku usaha,” kata Wahyudi dikutip dari laman Ditjen Gatrik, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Ditjen Ketenagalistrikan, Alfina Zussida menyampaikan, harmonisasi antara pemerintah, Badan Standardisasi Nasional (BSN), industri, PT PLN (Persero), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta pelaku usaha menjadi faktor penting agar standar yang ditetapkan dapat diterapkan secara luas.
"Keselamatan pengguna, interoperabilitas, kemudahan implementasi, serta kesiapan industri harus menjadi dasar dalam penyusunan standar nasional ke depan," ujar Alfina.
Alfina menambahkan, aspek keselamatan menjadi perhatian utama. Masih ditemukan praktik penggunaan adaptor yang memodifikasi konektor kendaraan roda empat agar dapat digunakan pada kendaraan roda dua.
“Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak memenuhi standar yang berlaku,” tambahnya.