Elephants

Kementerian ESDM: 3 Perusahaan Bayan Sudah Dapat Persetujuan RKAB Tambahan

September 21, 2026

Lukman Nur Hakim Akurat.co

| 21 September 2026, 15:57 WIB

Kementerian ESDM: 3 Perusahaan Bayan Sudah Dapat Persetujuan RKAB Tambahan

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tiga perusahaan tambang yang terafiliasi dengan PT Bayan Resources Tbk telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, proses evaluasi RKAB saat ini tinggal menyisakan sedikit perusahaan yang belum memenuhi sejumlah persyaratan.

“Kalau sekarang itu untuk RKAB itu tinggal sedikit banget lah. Yang belum memenuhi, maksudnya masih ada beberapa RKAB perubahan yang belum memenuhi,” kata Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Surpres RUU Migas Ditandatangani Prabowo, ESDM Siapkan Tim Susun DIM

Tri memastikan tiga perusahaan Bayan yang sebelumnya belum mendapatkan persetujuan RKAB kini telah memperoleh tambahan RKAB.

“Sudah, kalau sekarang sudah,” ujarnya.

Menurut Tri, tambahan RKAB untuk tiga perusahaan Bayan tersebut berada di kisaran 15 juta-20 juta ton secara total.

“Angkanya, 15-20 (juta ton) total untuk tiga (perusahaan). Ya in between itu lah,” tutur Tri.

Diberitakan sebelumnya, dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bayan Resources Tbk menyampaikan adanya kondisi kahar (force majeure) yang berpengaruh terhadap pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tugaskan PLN Garap Panas Bumi Ungaran, Pengembangan 55 MW Masih Tunggu Eksplorasi

Berdasarkan dokumen bernomor 461/BR-OJK/IX/2026, kondisi tersebut terjadi pada 11 September 2026.

Bayan bersama tiga anak usahanya, yakni PT Tiva Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), kemudian menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada para pelanggan.

Perseroan menjelaskan, kondisi kahar tersebut dipicu oleh belum diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.