Kemenkum Sulteng harmonisasi 309 produk hukum daerah pada semester I
Rabu, 5 Agustus 2026 12:13 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy di Palu, Rabu. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng
Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah telah mengharmonisasi 309 rancangan produk hukum daerah pada semester I 2026 untuk memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
"Harmonisasi tersebut terdiri atas 244 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan 65 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy di Palu, Rabu.
Ia mengatakan harmonisasi dilakukan bersama pemerintah daerah, perangkat daerah pemrakarsa, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah agar substansi setiap rancangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rakhmat, harmonisasi tidak sekadar menjadi tahapan administratif dalam pembentukan regulasi, tetapi juga berfungsi mencegah tumpang tindih aturan, multitafsir, konflik norma, serta hambatan dalam pelaksanaannya.
Ia menjelaskan proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis agar setiap produk hukum sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi masyarakat.
"Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat dilaksanakan secara efektif," ujarnya.
Ia menilai produk hukum yang berkualitas mampu memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, memperkuat pelayanan publik, serta menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya sinergi Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
Ia menambahkan pendampingan perancang peraturan perundang-undangan tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan setiap aturan selaras dengan kepentingan nasional, kebutuhan daerah, dan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan meningkatkan kualitas layanan harmonisasi melalui penguatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, optimalisasi koordinasi dengan pemerintah daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses fasilitasi pembentukan regulasi.
Menurut Rakhmat, langkah tersebut diharapkan mempercepat penyusunan produk hukum yang responsif terhadap perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.
"Upaya ini diharapkan semakin memperkuat iklim investasi, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mendorong pembangunan hukum yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah," ujarnya.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026