Elephants

Kemenkum serahkan Sertifikat Merek Kerajinan KDMP Belitung Timur - ANTARA News Bangka Belitung

September 8, 2026

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan delapan Sertifikat Merek Kolektif Kerajinan Tangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Belitung Timur, guna memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

"Pelindungan KI ini salah satu strategi penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengakuan hukum terhadap produk local," kata Plh Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menyatakan penyerahan delapan Sertifikat Merek Kolektif KDMP Kabupaten Belitung Timur ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap identitas dan produk koperasi agar memiliki nilai tambah serta daya saing.

Selain menyerahkan sertifikat merek kolektif ini, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel juga menggali potensi produk unggulan daerah yang berpeluang memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual lainnya, termasuk potensi Indikasi Geografis. Salah satu produk yang menjadi perhatian yaitu kerajinan tudung saji hasil anyaman berbahan rotan dan bambu yang memiliki karakteristik khas daerah Belitung Timur.

"Kami terus mendorong masyarakat, pelaku UMKM dan koperasi untuk memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Sertifikasi Merek Kolektif ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk unggulan daerah," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi serta melindungi potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

"Pendekatan jemput bola yang dilakukan Kanwil merupakan bentuk pelayanan publik yang proaktif. Kami berharap semakin banyak produk lokal, termasuk hasil kerajinan tangan masyarakat Belitung Timur, yang dapat memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik Merek, Merek Kolektif maupun Indikasi Geografis," kata Kaswo menjelaskan.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan Pemberian sertifikat merek kolektif ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap produk unggulan masyarakat.

"Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif, produk kerajinan lokal Belitung Timur memiliki nilai tambah, daya saing, serta peluang lebih besar untuk berkembang di pasar yang lebih luas," katanya.

Pewarta: Aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.