Elephants

Kemenkum Kaltim harmonisasi tiga Raperbup bidang kesehatan Berau - ANTARA News Kalimantan Timur

September 9, 2026

Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) bidang kesehatan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di daerah itu.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian di Samarinda, Selasa, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan materi regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan.

"Proses harmonisasi harus dilakukan secara konstruktif dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna memberikan masukan mendalam terhadap materi muatan Raperbup yang masih memerlukan pendalaman," katanya.

Tiga regulasi yang dibahas meliputi Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD dr. Abdul Rivai dan Raperbup tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2025–2029.

Selain itu, harmonisasi dilakukan terhadap Raperbup tentang Pola Tata Kelola Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD dr. Abdul Rivai.

Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait di lingkungan Pemkab Berau, antara lain Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Abdul Rivai, serta bagian terkait di Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.

Masan mengatakan harmonisasi tidak semata-mata untuk memenuhi tahapan formal dalam pembentukan produk hukum daerah, tetapi juga memastikan regulasi dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

"Hasil pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Berau," ujarnya.

Menurut dia, harmonisasi juga diperlukan untuk memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau.

Dua dari tiga Raperbup yang dibahas secara khusus mengatur RSUD dr. Abdul Rivai, yakni mengenai standar pelayanan minimal serta pola tata kelola rumah sakit.

Sementara Raperbup Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025–2029 menjadi pedoman penerapan standar pelayanan minimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.