Kemenkum Kalteng perdalam strategi penegakan KI Indonesia-Denmark
Jumat, 16 Oktober 2026 18:38 WIB
Kemenkum Kalteng perdalam strategi penegakan KI Indonesia–Denmark. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperdalam pemahaman strategi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) melalui pertukaran pengetahuan Indonesia-Denmark guna memperkuat perlindungan merek, karya, dan inovasi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Jumat mengatakan keikutsertaan jajarannya dalam DGIP-DKPTO Roving Seminar on IPR Enforcement menjadi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami mekanisme penanganan pelanggaran kekayaan intelektual, termasuk yang terjadi di ruang digital.
“Seminar ini memberikan wawasan yang sangat penting bagi jajaran kami, khususnya dalam memahami berbagai pendekatan penegakan hukum kekayaan intelektual, baik melalui mekanisme perdata maupun pidana, termasuk tantangan pelanggaran yang terjadi di ruang digital,” katanya.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh dapat memperkuat kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain.
Hajrianor mengatakan perlindungan kekayaan intelektual tidak cukup hanya melalui pendaftaran atau pencatatan hak, tetapi juga membutuhkan pengawasan, pemahaman mekanisme penanganan pelanggaran, serta sinergi antara otoritas KI dan aparat penegak hukum.
Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi dengan DJKI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung upaya perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah.
Seminar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) itu berlangsung pada 15–16 Oktober 2026 di Batam, Kepulauan Riau.
Kanwil Kemenkum Kalteng diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati bersama tim bidang tersebut.
Dalam kegiatan itu, peserta mempelajari kerangka hukum penegakan KI di Indonesia dan Denmark, identifikasi bentuk pelanggaran, tipologi kejahatan kekayaan intelektual, serta mekanisme penanganan perkara melalui jalur perdata dan pidana.
Pembahasan juga mencakup penegakan hukum di ruang digital (online enforcement), studi kasus penanganan perkara, dan IP Enforcement Toolbox sebagai referensi untuk memahami instrumen penegakan hukum KI.
Tantangan pengawasan peredaran barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual, khususnya di wilayah perbatasan dan platform perdagangan daring, turut menjadi perhatian. Penanganannya membutuhkan koordinasi lintas instansi agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap peningkatan kapasitas aparatur dapat mendukung edukasi dan fasilitasi kekayaan intelektual bagi masyarakat, perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha, sehingga karya dan inovasi masyarakat semakin terlindungi dan memiliki daya saing.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng Kemenkum Kalteng harmonisasi tiga regulasi daerah
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasikan Raperbup Barito Utara
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng raih juara nasional Anugerah Legislasi Daerah 2026
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.