Elephants

Kemenkum Babel-Pemkot Pangkalpinang koordinasikan perubahan Perda KTR - ANTARA News Bangka Belitung

September 22, 2026

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang mengkoordinasikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), agar proses penyusunan perubahan regulasi berjalan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan hari ini membahas langkah tindak lanjut Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam melakukan perubahan terhadap Perda KTR," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh pelaksanaan sanksi yang dinilai belum optimal sehingga diperlukan penyesuaian terhadap regulasi.

"Dalam rapat koordinasi ini, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang meminta arahan dan pendampingan Kanwil Kemenkum Babel agar proses penyusunan perubahan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel siap memberikan pendampingan dalam proses pembentukan regulasi daerah agar setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.

"Kami siap mendukung Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam proses penyempurnaan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Koordinasi sejak tahap awal penting untuk memastikan substansi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan dapat diimplementasikan dengan baik," ujarnya.

Menurut dia, penyusunan regulasi daerah perlu dilakukan melalui proses yang terukur dengan memperhatikan aspek substansi, teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan masyarakat.

"Regulasi yang baik bukan hanya harus sesuai secara normatif, tetapi juga perlu memiliki rumusan yang jelas dan dapat dilaksanakan. Karena itu, kami mendorong adanya komunikasi dan pembahasan yang intensif antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Babel dalam setiap tahapan penyusunannya," jelasnya.

Ia menambahkan dalam koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang selanjutnya membahas kebutuhan pendampingan serta tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses perubahan Perda KTR.

"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.