Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan dua opsi paket tarif dasar pemeriksaan calon jamaah haji untuk mengatasi ketimpangan harga pemeriksaan kesehatan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal serta mengetatkan kriteria kesehatan melalui pemeriksaan terstandar.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Senin, mengatakan opsi tarif terendah diusulkan sebesar Rp800.000–Rp1.000.000, sedangkan opsi tertinggi sebesar Rp1.100.000–Rp1.300.000.
Selain tarif MCU (Medical Check Up), Kemenkes juga merekomendasikan kisaran harga vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320.000–Rp350.000 serta paket kombinasi dengan tarif hingga Rp850.000.
"Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal," kata Wamenkes Dante.
Mungkin, katanya, biaya itu mencakup pemeriksaan penunjang. Namun apabila pemeriksaan penunjang itu kemudian digunakan untuk menentukan istithaah calon jamaah haji dan menimbulkan masalah, hal tersebut akan berdampak tidak baik bagi jamaah haji.
Wamenkes Dante mengatakan pengetatan kriteria kesehatan atau istithaah melalui pemeriksaan yang terstandar terbukti menurunkan angka kematian jamaah haji Indonesia di Arab Saudi dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026.
Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan.
Kerja sama lintas kementerian itu berfokus pada penataan pelayanan haji, penurunan angka kematian jemaah, serta penutupan celah manipulasi antrean.
Di luar aspek kesehatan, SEB tersebut menekankan pentingnya pemadanan data antrean haji. Kemenhaj mencatat sebanyak 416.147 dari 5,7 juta data jamaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan. Ketidaksesuaian data ini membuka celah praktik percaloan, termasuk pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi secara ilegal dengan nilai mencapai Rp500 juta serta manipulasi usia.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Muchamad Irfan Yusuf menegaskan pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan melindungi hak jamaah.
"Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jamaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Menhaj Irfan.
Senada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kesiapan sistem biometrik Dukcapil, yang telah mencakup 98 persen penduduk, untuk menutup celah manipulasi identitas melalui pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan retina mata.
"Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut, namanya, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya. Kalau ada yang menggunakan identitas orang lain misalnya seseorang yang seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi tiba-tiba ingin berangkat tahun depan akan sulit melakukan hal tersebut," katanya.
Tito menambahkan penandatanganan SEB tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar pelayanan haji menjadi lebih baik, terjangkau, dan akuntabel.
"SEB ini menjadi pegangan serta dasar hukum bagi rekan-rekan di daerah untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing," ujarnya.
Melalui sinergi regulasi dan integrasi data biometrik, pemeriksaan kesehatan dan pemadanan data calon jamaah diharapkan berjalan lebih tertib. Upaya ini dilakukan sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.