Jakarta -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hasil investigasi gabungan, Kemenkes menyatakan kematian dr Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama mengikuti program internsip.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), hingga Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia. Kemenkes juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menelusuri seluruh kronologi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," beber Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes dr Yuli Farianti dalam konferensi pers daring, Kamis (23/7/2026).
Menurut Kemenkes, hasil penelusuran menyimpulkan dr Zulfikar meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Namun, diagnosis penyakit tersebut tidak diungkap ke publik demi menjaga kerahasiaan data medis dan menghormati permintaan keluarga almarhum.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh," kata dr Yuli.
Dalam investigasi juga diketahui bahwa saat kejadian, dr Zulfikar tengah menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Jam kerja peserta internsip berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat selesai lebih cepat mengikuti jadwal visite DPJP. Dengan demikian, total jam kerja peserta disebut masih berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu.
Seluruh praktik klinis, lanjut Kemenkes, dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi juga menyatakan tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin menjalani pengobatan.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelas dr Yuli.
Kemenkes menegaskan tidak ada hubungan antara penyebab meninggalnya dr Zulfikar dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Sebagai langkah memperkuat perlindungan peserta internsip, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," pungkas dr Yuli
(naf/naf)