Elephants

Kemenhut periksa kesiapan empat perusahaan cegah karhutla di Kalimantan Barat - ANTARA News Kalimantan Barat

August 16, 2026

Bengkayang (ANTARA) -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memeriksa kesiapan empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi musim kemarau dan potensi peningkatan risiko kebakaran akibat El Nino.

Pengawasan kepatuhan tersebut dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, pada 10-14 Agustus 2026.

"Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Minggu.

Empat perusahaan yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Pemeriksaan dilakukan langsung di areal perusahaan dengan mengecek kesiapan sarana dan prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian karhutla yang dimiliki masing-masing pemegang izin.

Katanya, sejumlah aspek yang diperiksa antara lain menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap potensi munculnya titik api.

Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Leonardo mengatakan pemegang PBPH tidak cukup hanya memiliki dokumen maupun sarana pengendalian kebakaran, tetapi harus memastikan seluruh sistem dapat berfungsi secara optimal ketika terjadi potensi kebakaran.

"Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap. Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan," ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan terkait pencegahan dan pengendalian karhutla dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan," katanya.

Kemenhut terus memperkuat pencegahan karhutla melalui pengawasan kepatuhan korporasi, deteksi dini, kesiapan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Upaya tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk mencegah kebakaran sejak dini agar tidak berkembang dan mengancam hutan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi hingga keselamatan publik di wilayah Kalimantan Barat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kesiapsiagaan menghadapi karhutla harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab, khususnya menghadapi musim kemarau dan potensi El Nino.

"Menghadapi El Nino dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab," katanya.

Menurut dia, pencegahan karhutla tidak hanya bertujuan melindungi kawasan hutan, tetapi juga mencegah dampak asap terhadap masyarakat, mengurangi risiko bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan kegiatan investasi yang sah tidak terganggu akibat kebakaran.

"Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi," ujarnya.

Pewarta: Narwati
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.