Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan transportasi online atau aplikator memberikan rincian pembayaran dan potongan secara lebih transparan kepada pengemudi ojek online (ojol).
Dudy meminta aplikator memperjelas komponen pembayaran dalam tanda terima atau tanda terima yang diterima pengemudi ojol. Menurutnya, informasi ini perlu mencantumkan berapa nilai pendapatan yang sebenarnya diterima oleh pengemudi ojek online.
“Saya kemarin minta supaya aplikator itu harus secara jelas memberikan di dalam resi-nya bahwa berapa sih sebenarnya yang diterima oleh pengemudi,” kata Dudy di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat (21/8).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Gojek dan Grab sudah mengubah rincian pendapatan yang diterima pengemudi ojol dari yang dibayarkan oleh konsumen, sejak akhir tahun lalu
Menhub Dudy mengatakan pemerintah sebelumnya telah menetapkan ketentuan mengenai potongan 8% yang dapat diambil aplikator untuk layanan pengantaran orang menggunakan kendaraan roda dua.
Sejumlah aplikator juga telah menerapkan ketentuan tersebut sejak 1 Juli 2026. Namun, menurut Dudy, masih terdapat pengemudi ojol yang menganggap seluruh uang yang ditawarkan oleh penumpang merupakan hak mereka.
“Teman-teman pengemudi ojol itu masih ada yang merasa bahwa semua pembayaran yang dilakukan oleh konsumen itu adalah haknya dia,” ujarnya.
Menurut Dudy, kondisinya berbeda dengan mekanisme ojek pangkalan. Dalam mekanisme ojek pangkalan, tarif yang disepakati dengan penumpang pada dasarnya langsung menjadi pendapatan pengemudi.
Sementara dalam ekosistem aplikasi, terdapat biaya yang berkaitan dengan penggunaan platform. Oleh karena itu, Dudy menilai komponen pembayaran perlu dijelaskan secara lebih rinci agar tidak muncul penafsiran yang berbeda mengenai nilai yang sebenarnya menjadi hak pengemudi.
Dudy juga menekankan penggunaan istilah platform fee, bukan komisi. Menurutnya, istilah komisi dapat menimbulkan persepsi seolah-olah aplikator mengambil bagian terlalu besar dari pembayaran pengguna.
“Sebenarnya platform fee (biaya platform), bukan komisi ya,” kata Dudy.
Menurut Dudy, pengemudi menggunakan platform untuk mendapatkan pesanan dan terdapat biaya yang harus menyediakan atas layanan tersebut. Ia menilai transparansi pembayaran penting karena transaksi ojol mencakup pembayaran dari pengguna maupun biaya yang dikenakan kepada pengemudi.
permintaan Kemenhub agar aplikator memperjelas rincian pembayaran tersebut muncul ketika pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol.
Perpres tersebut tidak hanya mengatur layanan pengantaran orang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa komisi atas layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 8% pada 1 Mei. Kebijakan ini berlaku sejak Juli, dan akan masuk dalam Perpres Ojol.
Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8), Prabowo mengatakan penurunan komisi tersebut berdampak pada peningkatan penghasilan pengemudi.
"Banyak pengemudi yang melaporkan penghasilan naik. Ada yang naik dua kali, dan ada juga yang tiga kali lipat," kata Prabowo.