Elephants

Kemenag Rilis Safe Santri dan Satgas Anti-Kekerasan di Pesantren |Republika Online

October 15, 2026

Menteri Agama Nasaruddin Umar memeberikan keterangan saat konferensi pers sidang Isbat awal Zulhijah 1447 Hijriah di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Ahad (17/5/2026). Pemerintah resmi menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 dan Idul Adha 10 Zulhijah 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei 2026

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan secara berjenjang guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak di pondok pesantren.

“Kehadiran Ditjen Pesantren ini adalah amanah besar dari Bapak Presiden dan harus dijawab dengan kerja nyata. Program-program yang langsung menyentuh pesantren ini tolong benar-benar dikawal dan dievaluasi,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(15/10/2026).

Pembentukan satgas ini bertepatan dengan peluncuran program Safe Santri, yang menjadi salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama yang baru dibentuk.

Menag menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas inovasi program kerukunan dan perlindungan tersebut. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya, dari pusat hingga daerah, untuk mengawal implementasi program 100 hari kerja Ditjen Pesantren.

Nasaruddin berharap Safe Santri dan Satgas Anti-Kekerasan yang komprehensif, maka pondok pesantren dapat mengokohkan diri sebagai benteng moral peradaban, mencetak generasi unggul, dan berakhlak mulia yang tumbuh dalam ekosistem sehat.

“Jaga integritas dan tunjukkan bahwa Kementerian Agama bisa menjadi kementerian terbaik dalam pelayanan umat,” ujar Menag.

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menegaskan isu krusial terkait kekerasan, perundungan (bullying), dan pelecehan di lingkungan pendidikan berasrama menjadi fokus utama yang harus segera diselesaikan.

“Kita menjadikan hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa sebagai fondasi utama dalam fikih tata kelola pesantren. Saat ini, kami tengah me-review regulasi untuk menerbitkan Keputusan Dirjen tentang pedoman standar child safeguarding (perlindungan anak) di pesantren,” kata Basnang.

sumber : Antara