Wahyu SK
| 21 September 2026, 15:54 WIB

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif. - Foto: BPKH
AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp184 triliun, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta strategi investasi berprofil konservatif.
Pengelolaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
"BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji," ujarnya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji, BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif.
Baca Juga: BPKH Salurkan Ribuan Bantuan untuk Korban Terdampak Bencana NTT, Hasil dari Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
"Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian lima persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif," jelas Fadlul.
Menurutnya, profil investasi konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama. Dibandingkan mengejar tingkat keuntungan yang lebih tinggi dengan risiko besar.
"Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif," kata Fadlul.
Fadlul menjelaskan, setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.