Elephants

Kejati Maluku beri penerangan hukum di Ambon cegah korupsi Dana Desa - ANTARA News Ambon, Maluku

August 2, 2026

Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi termasuk terhadap Dana Desa, di lingkungan pemerintahan desa yang berlangsung di Desa Hunuth-Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

"Program ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah desa agar mampu mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy Danari di Ambon, Sabtu.

Penerangan hukum yang mengusung tema "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa" menghadirkan Michel Gasperz dan Mourits Palijama sebagai narasumber didampingi tim penerangan hukum kejati yakni Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham dan Michelle De Fretes.

Michel Gasperz yang mewakili pimpinan kejati dan pembawa materi mengatakan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

"Keuangan desa pada hakikatnya merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Berbagai bentuk potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diantaranya seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan maupun addendum dalam APBDes, penggunaan anggaran yang tidak sesuai tujuan dan manfaatnya, hingga penerimaan keuangan yang seharusnya masuk ke kas desa namun tidak disetorkan atau disetorkan tidak sesuai dengan jumlah penerimaan yang sebenarnya.

Para peserta diberikan pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya ketentuan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606, sebagai bentuk penguatan kesadaran hukum aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Sebagai langkah pencegahan, tim narasumber menekankan pentingnya memperkuat integritas moral aparatur pemerintah desa, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

"Termasuk optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga seluruh proses pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Tim juga menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan proporsional, merekapitulasi setiap temuan sebagai bahan evaluasi dan pencegahan, serta memberikan rekomendasi maupun sanksi secara tegas apabila ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perangkat daerah yang membidangi pembinaan pemerintahan desa diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada pemerintah desa, serta memperkuat koordinasi dan konsultasi dengan dinas teknis, Inspektorat selaku APIP, maupun aparat penegak hukum guna mencegah sekaligus mendeteksi secara dini potensi penyimpangan.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Narasumber turut menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa melalui pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan Dana Desa melalui Program Jaksa Masuk Desa, penyediaan data, informasi, keterangan saksi dan/atau ahli dalam penanganan perkara pidana, pengembangan sumber daya manusia, serta berbagai bentuk kerja sama lainnya.

Para peserta juga diperkenalkan dengan Program Jaksa Garda Desa sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia yang bertujuan menghadirkan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Program tersebut mengedepankan pendampingan, pengawalan, konsultasi, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.

Sementara itu Kepala Desa Hunuth–Durian Patah Yondry Kappuw menyampaikan apresiasi atas terpilihnya desa mereka sebagai lokasi kegiatan penyuluhan hukum.

"Semoga edukasi hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat," ungkapnya.

Pewarta: Daniel Leonard
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.