Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo berhasil melakukan penyelamatan aset pemerintah daerah (Pemda) setempat, senilai total Rp15,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Aditya Narwanto di Gorontalo, Rabu mengatakan penyelamatan dan pengembalian aset tersebut terdiri dari 29 aset gedung dan bangunan, serta 25 unit kendaraan bermotor.
"Seluruhnya kita serahkan kembali ke pemerintah daerah, setelah sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga yang sudah tidak memiliki kewenangan dalam penggunaannya," kata Aditya.
Ia menegaskan pengambilan aset ke pihak ketiga yang menguasai aset, dilakukan secara persuasif.
Pihaknya melakukan kegiatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) ini secara persuasif, bukan represif.
"Beberapa aset milik daerah dikembalikan sendiri oleh yang menguasai sebelumnya, seperti para guru maupun Pegawai Negeri Sipil di lingkup kerja Pemkab Gorontalo Utara, ada pula yang dijemput oleh pihaknya. Namun seluruh kegiatan dipastikan persuasif," katanya.
Ia memastikan payung hukum kegiatan DATUN tersebut, adalah setelah pihak Kejari melaksanakan kerjasama (MoU) dengan pemerintah daerah setempat.
"Bagi siapapun yang menguasai barang milik negara, dalam hal ini barang Pemkab Gorontalo Utara yang sudah masuk ke Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkab Gorontalo Utara, tapi dikuasai oleh orang yang tidak berwenang secara hukum, bisa kita minta kembali untuk kita selamatkan, kita kembalikan lagi ke pemerintah daerah yang selanjutnya akan dikelola oleh Badan Keuangan melalui bidang aset daerah," katanya.
Aditya memastikan dari awal telah menyampaikan ke Bupati Gorontalo Utara, bahwa Kejaksaan khususnya bidang DATUN fokus untuk bisa meningkatkan PAD yang ada di daerah.
"Salah satunya ada beberapa aset yang dikuasai oleh pihak lain, ini menjadi fokus kami apabila aset ini bisa dikembalikan, otomatis kehilangan aset-aset yang masih bisa dimiliki daerah, bisa dihindarkan. Ini bisa kita selamatkan kembali," katanya.
Ia menambahkan hal ini tentu tidak hanya berlaku pada pegawai biasa, namun berlaku pula pada pejabat atau mantan pejabat yang tidak berwenang menguasai, akan diminta kembali.
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, dalam pengembalian aset-aset pemerintah daerah.
"Peran Jaksa Pengacara Negara yang dijalankan oleh Kejari Gorontalo Utara, memberi energi baru bagi pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan aset-aset daerah," katanya.
Kegiatan ini membuktikan keberhasilan kerjasama yang telah dibangun pemerintah daerah bersama pihak Kejaksaan pada Februari Tahun 2026, tentang berbagai aspek yang memerlukan kehadiran Jaksa Pengacara Negara.
Termasuk tentang pendampingan program strategis nasional maupun daerah, penyelamatan aset, serta dapat pula dijabarkan dalam kerjasama untuk membantu penagihan pajak dan retribusi.
"Kita berkolaborasi untuk membangun daerah ini lebih maju," katanya.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.