Elephants

Kejari Cirebon gencarkan edukasi hukum sasar kalangan pelajar - ANTARA News Jawa Barat

October 2, 2026

Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan edukasi hukum dengan menyasar kalangan pelajar di daerah tersebut untuk mengenalkan tahapan penanganan perkara pidana hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Agus Chandra di Cirebon, Jumat, mengatakan edukasi tersebut dilakukan dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar siswa memperoleh pemahaman langsung mengenai proses penegakan hukum.

"Ini bagian dari edukasi kami dan kolaborasi dengan teman-teman di dinas pendidikan dan sekolah, agar sekaligus memberikan edukasi kepada adik-adik siswa untuk mengetahui ini merupakan salah satu tahapan dari penuntasan terhadap penanganan perkara," katanya.

Menurut Agus, pelibatan pelajar dalam program tersebut memberikan kesempatan kepada mereka untuk melihat secara langsung tahapan setelah suatu perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan pemahaman tersebut penting agar siswa mengetahui bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti ketika pengadilan menjatuhkan putusan, karena masih terdapat tahapan eksekusi terhadap barang bukti.

Ia mencontohkan salah satu kegiatan yang digunakan sebagai sarana edukasi yakni pemusnahan barang bukti perkara pidana, yang digelar Kejari Kabupaten Cirebon di halaman kantor kejaksaan pada Kamis (1/10).

Dalam kegiatan itu, Kejari Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 136 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan periode putusan Mei hingga September 2026.

Agus menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang perkaranya telah inkrah.

"Ini akan terus bertahap kita akan lakukan sesuai dengan keputusan pengadilan, pemusnahan ini merupakan salah satu jenis dari eksekusi terhadap barang bukti," ujarnya.

Ia menuturkan barang bukti dalam perkara pidana tidak seluruhnya berakhir dengan pemusnahan, karena terdapat barang yang berdasarkan putusan pengadilan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Selain itu, kata dia, terdapat barang bukti yang dirampas untuk negara dan hasilnya dapat dikembalikan ke kas negara maupun diberikan kepada korban sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan.

“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya melaksanakan eksekusi barang bukti, tetapi sekaligus mengenalkan kepada pelajar mengenai tahapan penegakan hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.