Elephants

Kejari Bengkayang siapkan tiga instrumen hukum untuk tangani karhutla - ANTARA News Kalimantan Barat

September 16, 2026

Bengkayang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menyatakan, pihaknya menyiapkan tiga instrumen hukum apabila ditemukan kasus yang memenuhi unsur pelanggaran karhutla di wilayah setempat.

"Sampai saat ini belum ada menangani perkara karhutla tapi kita siapkan instrumen hukum jika nanti ada yang memenuhi unsur," ujar Kasi Pidum Kejari Bengkayang Ferry di Bengkayang, Rabu.

Dia mengatakan tiga instrumen tersebut meliputi penanganan melalui pidana umum, pidana khusus, serta gugatan secara keperdataan.

Ia mengatakan Kejari Bengkayang akan mendukung langkah penanganan karhutla yang diputuskan bersama oleh pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Bengkayang dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Bengkayang beberapa hari lalu.

Menurut dia, apabila terdapat perkara karhutla yang masuk ke tahap penegakan hukum, penanganannya akan disesuaikan dengan instrumen hukum dan ketentuan yang berlaku.

Ferry juga mengingatkan, perlunya memperhatikan indikator serta persyaratan yang menjadi dasar apabila status tanggap darurat bencana karhutla di Kabupaten Bengkayang kembali diperpanjang.

Pernyataan Kejari tersebut disampaikan di tengah masih tingginya risiko karhutla di Bengkayang meskipun jumlah titik panas mulai menunjukkan penurunan dan hujan sudah turun di Bengkayang.

Sementara itu, Wakapolres Bengkayang Kompol Suparwoto mengatakan, berdasarkan data Polres Bengkayang, terdapat 2.215 titik panas sepanjang Januari hingga September 2026.

Lima kecamatan dengan jumlah titik panas tertinggi yakni Kecamatan Sungai Raya sebanyak 489 titik, Siding 226 titik, Seluas 215 titik, Teriak 184 titik, dan Ledo 157 titik.

"Hotspot bulanan tertinggi terjadi pada bulan Agustus sebanyak 1.284 titik," ujarnya.

Polres Bengkayang, kata dia, telah menyiapkan kekuatan 180 personel untuk mendukung penanganan karhutla, terdiri atas 30 personel di tingkat polres dan 150 personel yang ditempatkan di polsek.

Penanganan juga dilakukan melalui pembagian wilayah atau rayonisasi menjadi tiga rayon untuk mempercepat respons terhadap titik panas maupun kebakaran yang ditemukan di lapangan.

Selain pemadaman dan verifikasi titik panas, kepolisian melakukan patroli terpadu, sosialisasi pencegahan karhutla, pembagian bantuan sosial, air bersih dan masker, pemeriksaan kesehatan serta penegakan hukum.

Pewarta: Narwati
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.