Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melelang sejumlah barang rampasan negara dari perkara yang telan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan Roland Tampubolon di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan pelelangan dilaksanakan secara nasional melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia pada 12 dan 13 Agustus 2026.
"Pelelangan merupakan upaya kejaksaan mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum sekaligus upaya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik dan juga memberi manfaat kepada negara," katanya.
Roland Tampubolon menyebutkan barang-barang yang dilelang tersebut di antaranya satu unit ekskavator merek Komatsu. Nilai limit barang tersebut Rp49.77 juta dengan batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.
Kemudian, satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2020 dengan nilai limit Rp 189 juta lebuh. Batas akhir penawaran lelang pada 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.
Satu unit kapal motor dengan bobot enam gross ton (GT). Nilai limit kapal tersebut Rp35,7 juta dengan batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
Berikutnya, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nilai limit Rp4 juta. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB. Satu unit telepon IPhone 13 Promax 6/128 GB dengan nilai limit Rp5,27 juta. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
"Serta satu unit telepon Samsung Galaxy Note 20 Ultra dengan nilai limit Rp1,223 juta. Batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB," kata Roland Tampubolon.
Kejari Aceh Selatan, kata dia, mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang secara tertib dan memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai prosedur yang telah ditentukan.
"Kami mengajak masyarakat menyukseskan pelelang serentak tersebut. Segala proses lelang dilaksanakan dengan transparan dan dapat diakses secara daring atau online melalui www.lelang.go.id," kata Roland Tampubolon
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.