Elephants

Kejaksaan Dinilai Tidak Profesional Gegara Ralat Status Febrie, Minta Kasus Dialihkan ke KPK

July 16, 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:03 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, meralat pernyataannya yang menyatakan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers Rabu 15 Juli dimana dasar perubahan status Febrie adalah terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, di hari yang sama, Kapuspenkum mengeluarkan pernyataan tertulis dan menyampaikan bahwa Febrie tetap dan masih dalam statusnya sebagai tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipikor Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza mengatakan, perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media tersebut adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi dalam institusinya.

Baca Juga

Lebih lanjut, Bhatara mengatakan, tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka, dan kali ini dengan ubah-ralat status hukum, menimbulkan kesan kuat akan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI. 

"Kami menilai bahwa terkesan situasi ini tidak lepas dari ketidaktegasan Jaksa Agung yang harusnya berperan utama sebagai penuntut umum tertinggi yang memimpin seluruh proses penuntutan pidana (prosecutor general)," kata Bhatara dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 Juli 2026.

Baca Juga

Ia menambahkan, peristiwa ralat status hukum Febrie tersebut justru sebaliknya merupakan sinyalemen lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan RI dalam mengawal kasus ini pasca-pengalihan perkara dari Polri.

Selain itu, lemahnya pengawasan internal yang kebetulan saat ini dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) juga Plt. Jampidum seharusnya menunjukkan kualitas pengawasan melekat yang menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, mengingat begitu besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kegamangan juga diperlihatkan oleh Komisi Kejaksaan RI (KKRI) yang justru tidak sungguh-sungguh menjalankan fungsinya sebagai pengawas eksternal Korps Adhyaksa. 

Hal tersebut terlihat dalam pertemuan Jaksa Agung dimana KKRI menyampaikan agar pengawasan internal kasus Febrie yang dilakukan Jamwas berjalan dengan baik.

Halaman Selanjutnya

"Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa KKRI saat ini menyerahkan sepenuhnya proses pengawasan di tangan pengawas internal Kejaksaan yang terbukti lemah. Sikap KKRI tersebut tentunya bertentangan dengan salah satu kewenangannya, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik," katanya.