Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penetapan harga transfer PT TPL Tbk kepada entitas afiliasinya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar di Jakarta, Rabu, mengatakan kedua tersangka merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka,” katanya.
Saiful menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.
Sejak 2008, PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya atau melalui praktik under invoicing.
Baca juga: Kejagung sidik dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor
Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut merupakan dissolving pulp.
“Di sini HS Code-nya (nomor klasifikasi jenis barang yang dikirim ke luar negeri, red.) sudah berubah sebenarnya,” kata Saiful.
Menurut dia, sejak 2018 hingga 2025, PT TPL juga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Perbuatan tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak yang seharusnya diterima negara.
Dalam proses tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023 serta SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.
Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor serta tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Baca juga: Menkeu mengkaji sanksi 10 perusahaan terduga manipulasi ekspor-impor
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.
“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Keduanya juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun nilai kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Baca juga: RSM: Aturan Transfer Pricing oleh OECD perlu disikapi dengan hati-hati
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.