Elephants

Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN

August 29, 2026

Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN

Sabtu, 29 Agustus 2026 18:31 WIB

Image Print

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait adanya batasan pengajuan praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum alias legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Terhadap pokok perkara, Anang mengatakan Kejaksaan tetap berkeyakinan seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.

Kendati begitu, dirinya menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP.

"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," tuturnya.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk karena perkara yang diajukan upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," ucap hakim Firman pada sidang putusan praperadilan di PN Jakpus, Senin (24/8).

Dengan demikian, hakim Firman menetapkan untuk tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk.

Lantaran praperadilan di PN Jakpus tidak dapat diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sebelum ke PN Jakpus, eks Wakil Kepala BGN tersebut juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel namun turut tidak diterima akibat alasan yang sama.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan alias mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up. Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026