Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:00 WIB
Jakarta, VIVA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerak dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Kali ini, penyidik menggeledah rumah Febrie yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Rumah tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik lantaran dijaga personel TNI setelah penyidik gabungan Polri menggeledah Kafe de'Clan Signature beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim 9 pada Jumat malam, 31 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara TPPU.
"Telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Baca Juga
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai sekitar pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.
Anang menjelaskan, seluruh dokumen yang disita nantinya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dianalisis penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan, Korps Adhyaksa akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tersangka baru tersebut adalah Nurman Herin (NH). Penetapan status tersangka diumumkan Tim 9 Kejaksaan Agung setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 30 Juli 2026.
LPSK Buka Suara Soal Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
LPSK menelaah permohonan perlindungan bagi Ferry Boboho guna menentukan apakah saksi kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah itu pelru perlindungan khusus.
VIVA.co.id
1 Agustus 2026