Elephants

Kejagung: FA dan D tetap tersangka kasus dugaan korupsi

July 16, 2026

Kejagung: FA dan D tetap tersangka kasus dugaan korupsi

Kamis, 16 Juli 2026 14:42 WIB

Image Print

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa FA selaku mantan Jampidsus dan DR selaku pihak swasta tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, meskipun penanganan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejagung.

"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan meski Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi yang menyeret FA dan DR, hal tersebut tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka sebagaimana yang ditetapkan Polri sebelumnya.

Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Anang mengatakan penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," katanya.

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.