Elephants

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung

July 21, 2026

Moehamad Dheny Permana

| 21 Juli 2026, 12:22 WIB

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung

Menko Hukum, HAM, Imipas, Yusril Ihza Mahendra, minta masyarakat kawal kasus korupsi Febrie Adriansyah di Kejagung. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu mengambil alih penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Saat ini, penanganan perkara korupsi tersebut telah diserahkan penuh oleh Polri kepada Kejagung.

Menurut Yusril, seluruh elemen masyarakat dapat ikut mengawal serta mengawasi jalannya proses hukum di Kejagung, agar tetap berada pada jalur yang benar.

"Saya sudah mengatakan, karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat ya. Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," jelasnya.

Baca Juga: Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Meski demikian, Yusril menjelaskan, secara aturan perundang-undangan, lembaga antirasuah tetap memiliki ruang dan kewenangan legal untuk memantau proses penanganan perkara tersebut.

"Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," terangnya.

Yusril juga memaparkan kriteria khusus yang dapat menjadi acuan bagi KPK jika ingin mengalihkan proses penyidikan ke lembaganya.

"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut enggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum," tuturnya.

Bahwa besaran nilai perkara dan sorotan publik juga menjadi pertimbangan penting dalam regulasi pengambilan alih kasus.

Baca Juga: Pakar Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Diperiksa Lebih Dulu, Bertentangan dengan Konstitusi

"Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas Rp1 miliar. Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor. Itu pendapat saya mengenai soal ini," Yusril memaparkan.