Jumat, 17 Juli 2026 - 10:12 WIB
Jakarta, VIVA – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.
Baca Juga
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam berkas perkara, Kurniawan Adi Nugroho bertindak sebagai pemohon mewakili LP3HI, sementara Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto tercatat sebagai pihak termohon.
Baca Juga
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kurniawan membenarkan pihaknya telah mengajukan praperadilan tersebut. Ia menyebut sidang perdana telah dijadwalkan digelar pada akhir bulan ini.
"Sidang pertama Praperadilan Febrie akan dilaksanakan Selasa," kata dia kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga
Dalam permohonannya, LP3HI mempersoalkan langkah Kortastipidkor Polri yang disebut telah lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Namun, proses itu kemudian tidak dilanjutkan secara mandiri dan seluruh berkas perkara berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan alasan sinergitas antarlembaga.
Menurut LP3HI, langkah tersebut pada hakikatnya merupakan penghentian penyidikan secara materiil (de facto) yang dilakukan secara terselubung. Pemohon menilai tindakan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam gugatannya, LP3HI menegaskan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai secara menyeluruh untuk kepentingan penuntutan.
Mereka juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru yang mengatur secara tegas batas kewenangan penyidik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Melalui praperadilan ini, LP3HI meminta majelis hakim menyatakan penghentian penyidikan terhadap Febrie Adriansyah tidak sah, cacat prosedur formil, serta batal demi hukum berikut seluruh akibat hukumnya.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta hakim memerintahkan Kortastipidkor Polri untuk kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terhadap Febrie Adriansyah sesuai ketentuan KUHAP.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).