Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:53 WIB
Jakarta, VIVA – Perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Baca Juga
Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, keberhasilan pengusutan perkara sangat bergantung pada kemauan politik (political will) untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kasus ini tidak berdiri sendiri. Karena itu perlu dibuka secara luas agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sesuai proses hukum yang berlaku," ujar Firdaus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Baca Juga
Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Firdaus mengatakan proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Baca Juga
Menurut dia, masyarakat perlu melihat bahwa perkara tersebut diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika perkara tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firdaus menilai lembaga antirasuah tersebut memiliki kesempatan untuk menunjukkan independensi sekaligus komitmennya dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik.
Sebaliknya, apabila perkara eks Jampidsus tersebut tidak ditangani dengan baik, publik dinilai dapat kehilangan harapan terhadap proses penegakan hukum.
"Karena itu, prosesnya harus dikawal secara ketat dan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
Publik Pertanyakan Sosok di Balik Kasus
Firdaus juga menyoroti munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pihak berpengaruh atau "orang kuat" yang diduga berada di balik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Menurutnya, pertanyaan tersebut muncul karena perkara tersebut dinilai tidak berdiri sendiri. Firdaus menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan persoalan tata kelola juga perlu ditelusuri secara menyeluruh dalam proses hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menilai munculnya pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain merupakan hal yang wajar.
Masyarakat, kata Firdaus, ingin mengetahui apakah terdapat aktor lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Namun, berbagai pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, serta berintegritas.
Halaman Selanjutnya
"Jangan ada pihak yang dilindungi dalam pengungkapan maupun pengembangan kasus ini," tegas Firdaus.