AKURAT.CO Presenter Vicky Prasetyo kembali berhadapan dengan masalah hukum serius.
Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan oleh kepolisian.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nunun Beri Ultimatum 7 Hari ke Vicky Prasetyo Terkait Uang Rp700 Juta
Langkah ini diambil usai tim penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara atas laporan polisi terhadap mantan suami Kalina Ocktaranny tersebut.
"Penyidik telah melakukan Gelar Perkara dengan Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan," demikian bunyi keterangan tertulis dalam dokumen SP2HP yang diterima awak media pada Jumat (31/7/2026).
Laporan perkara ini pertama kali dilayangkan oleh Radhitya Arbenvisar Sadiqien pada 5 Maret 2024.
Vicky dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana yang berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023 di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen SPDP bernomor B/SPDP/1406.1/VII/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus, pria yang kerap disapa "Sang Gladiator" itu berpotensi terjerat pasal berlapis.
"Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," rincinya dalam surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon.
Baca Juga: Diisukan Telantarkan Istri yang Hamil Tua, Vicky Prasetyo Buka Suara Soal Biaya Persalinan
Kendati status perkara sudah berganti ke tahap penyidikan, polisi menegaskan belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.
Guna menuntaskan perkara ini, penyidik dari Unit V Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dijadwalkan bakal segera memanggil sejumlah pihak terkait.
"Rencana tindak lanjut, yakni penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan perkara yang Saudara laporkan," lanjut isi keterangan SP2HP tersebut.