Lampung Selatan (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman 1.106 ekor burung liar yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan sah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan saat dikonfirmasi dari Lampung Selatan, Sabtu, mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (4/9) malam sekitar pukul 18.53 WIB mengenai truk yang diduga membawa satwa liar jenis burung dengan menyamarkan muatannya bersama hewan ternak sapi potong.
"Setelah menerima informasi tersebut, petugas kami langsung berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni untuk memperketat pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Sekitar pukul 22.02 WIB, petugas menemukan kendaraan yang dimaksud di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah keranjang berisi burung di dalam kabin sopir kendaraan. Satwa tersebut diangkut bersamaan dengan muatan sapi potong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 1.106 ekor burung dari berbagai jenis yang ditempatkan dalam 30 keranjang buah berwarna putih," ujarnya.
Burung yang disita terdiri atas 25 ekor burung sirtu, 20 kutilang emas, 11 srigunting abu-abu, 200 gelatik batu, 160 ciblek, 350 pleci, 230 prenjak, 22 poksai mantel, empat platuk bawang, enam platuk beras, 37 cucak jenggot, lima kolibri kelapa, 16 sogon, 15 siri-siri, dan lima cabean.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Donni, seribuan burung tersebut dibawa dari wilayah Pringsewu, Lampung, dengan tujuan Serang, Banten.
"Satwa tersebut saat ditemukan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam pengangkutan. Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan status satwa tersebut," katanya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya terus diperkuat, terutama di wilayah perlintasan strategis seperti Pelabuhan Bakauheni.
"Koordinasi dan sinergi dengan aparat terkait serta peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah lalu lintas komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina," ujarnya.
Selanjutnya, kendaraan beserta satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkutan satwa ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Lampung masih melakukan pendalaman, termasuk terkait asal-usul satwa, pihak yang bertanggung jawab, serta pemenuhan dokumen dan persyaratan dalam pengangkutan satwa tersebut.
Pewarta: Riadi Gunawan
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.