Karantina Kepri bina delapan pedagang Natuna langgar aturan
Rabu, 16 September 2026 20:15 WIB
Komoditas yang ditahan di Kantor Satuan Pelayanan Natuna pada Kamis (27/8). ANTARA/Muhamad Nurman
Natuna (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pembinaan terhadap delapan pedagang yang terindikasi melanggar ketentuan karantina dalam lalu lintas sejumlah komoditas di Kabupaten Natuna.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Natuna, Iwan Setiawan, dikonfirmasi dari Batam, Rabu, mengatakan pada pekan terakhir Agustus 2026, petugas Satpel Natuna bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai dan Badan Intelijen Strategis (Bais) melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Natuna.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah komoditas pertanian dan pangan yang tidak dilengkapi dokumen karantina. Komoditas tersebut kemudian ditahan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Natuna.
Pemilik komoditas tersebut sebanyak delapan orang dan telah diminta memberikan klarifikasi mengenai asal-usul serta dokumen media pembawa yang dilalulintaskan.
Ia menjelaskan, para pelanggar tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
"Pemilik juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut," ucapnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, kata dia, sejumlah komoditas berupa ikan asin, wortel, pir, anggur, apel, biji tempayan, dan produk olahan asal hewan dikembalikan kepada pemilik setelah diberikan pembinaan dan peringatan.
Sementara itu, terhadap bawang merah, bawang putih, dan cabai kering yang berasal dari dua pemilik, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa komoditas tersebut merupakan produk impor yang dibatasi untuk dikeluarkan dari kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Komoditas tersebut dikeluarkan dari kawasan FTZ berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen dari Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terhadap komoditas yang melanggar ketentuan dapat dilakukan tahapan tindakan karantina, mulai dari penahanan, penolakan, hingga tindakan lainnya dengan memperhatikan analisis risiko terhadap media pembawa.
"Untuk bawang dan cabai kering akan kita musnahkan," ujar dia.
Menurut dia, pemusnahan akan dijadwalkan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk para pedagang.
Iwan mengatakan apabila para pedagang kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan kesepakatan dalam surat pernyataan.
"Apabila terjadi pelaporan atau tertangkap tangan dengan minimal dua alat bukti, hasil klarifikasi terpenuhi, keterangan berbelit-belit, serta hasil gelar awal memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, maka dapat dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Iwan menyebut pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha agar tidak melalulintaskan komoditas tanpa dilengkapi dokumen karantina.
"Kami tetap melaksanakan sosialisasi dan imbauan untuk tidak mengulangi dan jangan mencoba melalulintaskan tanpa dokumen karantina," katanya.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.