Jakarta -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas unggahan Nikita di media sosial.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Edi Sigit Budiman mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, tudingan intimidasi tidak berdasar.
"Secara logika pun tidak mungkin (ada intimidasi), karena Nikita Mirzani sendiri merupakan salah satu Duta Layanan untuk Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu," kata Edi Sigit kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menjelaskan Nikita bahkan pernah dilibatkan dalam publikasi layanan komunikasi resmi yang disediakan bagi warga binaan di Rutan Pondok Bambu. Karena itu, ia menilai tidak masuk akal apabila petugas mengintimidasi Nikita terkait penggunaan sarana komunikasi tersebut.
"Nikita juga sudah ditampilkan di media sosial resmi Rutan Pondok Bambu sebagai Duta Layanan yang mempublikasikan terkait layanan Wartel Suspas. Jadi, tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi," ujarnya.
Edi menerangkan Wartel Suspas merupakan singkatan dari Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan. Fasilitas tersebut merupakan sarana komunikasi resmi yang disediakan bagi warga binaan.
"Wartel Suspas sendiri adalah singkatan dari Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan. Ini merupakan alat komunikasi legal dan resmi yang memang digunakan oleh warga binaan untuk melakukan komunikasi kepada keluarga maupun handai tolan dari warga binaan yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, akun Instagram yang mengatasnamakan keluarga Nikita Mirzani menyebut sang artis mengalami intimidasi dari pihak Kanwil Ditjenpas. Klaim tersebut disampaikan setelah Nikita Mirzani diketahui memberikan komentar terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
(fbr/mau)