Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) beserta naskah urgensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat.
"Pembahasan draf final ini merupakan langkah penting sebelum regulasi resmi disahkan dan diundangkan sebagai payung hukum daerah," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Minggu.
Percepatan penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai respons langsung atas Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM RI Nomor T-114/GL.03/BGL/2026 tertanggal 22 Mei 2026 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Rapergub.
Bambang menjelaskan bahwa pembahasan draf akhir ini menjadi instrumen dalam memenuhi ketentuan tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Proses penyusunan regulasi ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, khususnya Pasal 22 Ayat (1) dan (2).
Aturan tersebut mengamanahkan dilaksanakannya pembahasan akhir oleh Tim Pembahas yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim.
"Sinergi lintas instansi hukum dan pemerintah daerah ini penting agar penetapan nilai perolehan air tanah memiliki dasar hukum yang kuat dan teruji," ujar Bambang.
Dinas ESDM Kaltim dalam pembahasan finalisasi rancangan pergub tersebut melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Kaltim, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten dan kota se-Kaltim.
Lebih lanjut, keterlibatan seluruh perwakilan Bapenda daerah bertujuan untuk menyamakan persepsi teknis mengenai mekanisme penetapan retribusi serta tata kelola penggunaan air tanah di seluruh wilayah Kaltim.
Dalam penerapannya, besaran NPA dihitung secara proporsional dengan memperhitungkan berbagai variabel, seperti Harga Air Baku (HAB), Bobot Air Tanah (BAT), volume debit pemakaian, jenis dan peruntukan usaha, lokasi pengambilan, serta potensi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Nilai NPA yang ditetapkan provinsi tersebut menjadi dasar pengali bagi pemerintah daerah tingkat dua (seperti Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang) untuk menerbitkan ketetapan pajak dengan tarif maksimal sebesar 20 persen.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.