Elephants

Kaltim bersama KPK desak KKKS segera realisasikan PI 10 persen migas - ANTARA News Kalimantan Timur

September 24, 2026

Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan SKK Migas untuk segera merealisasikan hak participating interest (PI) 10 persen di sejumlah wilayah kerja (WK) migas guna mengoptimalkan pendapatan daerah.

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Samarinda, Kamis, menegaskan bahwa sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 diterbitkan 22 tahun lalu, Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil baru menerima hak PI 10 persen dari dua wilayah kerja migas.

"Kedua WK itu adalah WK Mahakam dengan KKKS Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga dengan KKKS Pertamina Hulu Sangasanga," kata Rudy saat menerima Kunjungan Kehormatan dan Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas bersama SKK Migas dan KKKS Wilayah Kaltim di Pendopo Lamin Etam.

Rudy berharap KKKS dan SKK Migas dapat membantu memfasilitasi daerah tersebut untuk mendapatkan hak PI 10 persen dari wilayah kerja migas lainnya.

Selain WK Mahakam dan WK Sangasanga, saat ini terdapat satu usulan PI yang sedang dalam proses, yakni WK Eastkal Attaka dengan KKKS Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).

Ia menambahkan, meskipun sejumlah sumur di beberapa lapangan migas secara alami mengalami penurunan produksi, Pemprov Kaltim optimistis pengembangan yang dilakukan KKKS akan memberikan hasil yang lebih menjanjikan di masa mendatang.

Terlebih, beberapa KKKS seperti ENI dan Petronas (Carigali Limited) meyakini adanya prospek luar biasa di area yang sebelumnya kurang diminati operator lain.

Dukungan terhadap hak PI 10 persen untuk Kaltim juga ditegaskan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana.

Menurutnya, pemenuhan kewajiban PI di Kaltim belum berjalan optimal. "Berdasarkan PP 35 Tahun 2004, penawaran (offering) PI 10 persen itu wajib hukumnya. WK Eastkal Attaka yang sudah berjalan harus segera diproses, jangan ditunda-tunda lagi," tegas Andy.

KPK juga meminta WK lain yang belum menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada Kaltim untuk segera melakukannya.

Andy menilai sudah selayaknya perusahaan yang beroperasi di Kaltim memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat setempat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di Kalimantan Timur, pengelolaan PI 10 persen tersebut diamanatkan kepada perusahaan daerah PT Migas Mandiri Pratama (MMP), yang nantinya akan menjadi sumber pendapatan daerah dalam struktur APBD.

Berdasarkan data Pemprov Kaltim, sejumlah wilayah kerja yang penawaran PI-nya belum bergerak meliputi WK Rapak, WK Ganal, WK Wain, WK Pasir, WK Bontang, dan WK South Benggara II.

Sementara itu, peluang PI lainnya juga terbuka pada WK yang berada di atas 12 mil laut, yaitu WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal, dan WK South Sesulu.

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.