Elephants

KAI-Kejati Sumsel kerja sama selesaikan persoalan hukum aset

October 10, 2026

KAI-Kejati Sumsel kerja sama selesaikan persoalan hukum aset

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:31 WIB

Image Print

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum sekaligus memperkuat perlindungan aset negara. (ANTARA/HO/KAI Divre III Palembang)

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum sekaligus memperkuat perlindungan aset negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula R. Soeprapto Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (8/10).

Executive Vice President KAI Divre III Palembang Sofan Hidayah dalam keterangan tertulis yang di Palembang, Jumat, mengatakan pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memastikan penanganan permasalahan perusahaan berjalan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi antara KAI Divre III Palembang dan Kejati Sumsel. Melalui komitmen dan integritas bersama, kami berharap berbagai persoalan hukum dapat ditangani secara profesional, sekaligus memperkuat pengamanan dan penyelamatan aset perusahaan,” katanya.

Sejumlah persoalan aset yang dihadapi KAI meliputi sengketa penguasaan lahan, verifikasi aset, serta permasalahan hukum lainnya yang membutuhkan penyelesaian secara terarah untuk memberikan kepastian hukum.

Kepastian hukum atas aset perusahaan diperlukan agar pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal dalam mendukung kelancaran operasional perkeretaapian, kata Sofian.

Sementara itu, Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menambahakan perlindungan aset dan kepastian hukum merupakan bagian penting dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta keberlanjutan pelayanan transportasi publik.

“Pengamanan aset merupakan tanggung jawab penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Melalui sinergi dengan Kejati Sumsel dan sebelumnya dengan Kejari Palembang, KAI Divre III Palembang berkomitmen memperkuat kepatuhan hukum dan memastikan aset perusahaan dikelola secara bertanggung jawab,” katanya.

Pengelolaan aset yang tertib dan terlindungi menjadi salah satu fondasi dalam menjaga keandalan operasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kereta api bagi masyarakat.

Sebelumnya, KAI Divre III Palembang juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Palembang dalam penanganan persoalan hukum. Sinergi dengan Kejati Sumsel diharapkan semakin memperkuat perlindungan aset perusahaan dan mendukung keberlangsungan layanan kereta api di Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi landasan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam penanganan persoalan hukum dengan mengedepankan langkah preventif.

Melalui kerja sama tersebut, potensi permasalahan hukum diharapkan dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini, sekaligus mendukung pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan aset KAI secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026