KAI-Kejari Palembang tandatangani MoU penanganan masalah hukum
Rabu, 7 Oktober 2026 16:04 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan pengamanan aset negara, di Palembang, Selasa (7/10/2027). ANTARA/HO/KAI Divre III Palembang
Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan pengamanan aset negara.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir di Palembang, Selasa (6/10).
Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti dalam keterangannya diterima di Palembang, Rabu, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) dan memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Divre III Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang semakin kuat," ujarnya.
Menurut dia, sinergi ini penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan melalui kerja sama tersebut, Kejari Palembang dapat memberikan bantuan hukum kepada KAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memberikan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance.
Kejaksaan juga dapat memberikan pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
Pendampingan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan perusahaan sekaligus membantu KAI mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan hukum yang berpotensi menghambat kelancaran operasional perkeretaapian.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik, pengelolaan aset yang semakin tertib dan aman, serta operasional kereta api yang semakin lancar," ujarnya.
Pada akhirnya, kata dia, seluruh upaya tersebut bermuara pada satu tujuan, yaitu memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, andal, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Executive Vice President KAI Divre III Palembang Sofan Hidayah mengatakan dukungan Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengelolaan aset negara yang berada di bawah tanggung jawab KAI.
"KAI memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset negara secara optimal. Dalam pelaksanaannya, tidak jarang ditemui berbagai permasalahan hukum yang memerlukan pendampingan, pertimbangan, maupun bantuan hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KAI Divre III Palembang memiliki sejumlah aset strategis yang mendukung penyelenggaraan transportasi perkeretaapian di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang.
Aset tersebut meliputi jalur rel, stasiun, tanah, bangunan, rumah dinas, serta berbagai fasilitas penunjang operasional lainnya.
Pengamanan dan penertiban aset menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus menjamin keberlangsungan layanan transportasi kereta api bagi masyarakat.
Melalui MoU tersebut, KAI Divre III Palembang dan Kejari Palembang berkomitmen memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk aspek pengelolaan dan pengamanan aset.
Kerja sama tersebut juga diharapkan tidak hanya bersifat responsif ketika terjadi permasalahan hukum, tetapi mengedepankan langkah preventif melalui pemberian pendapat dan pendampingan hukum sejak awal.
Dengan demikian, potensi permasalahan hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga aset negara yang dikelola KAI.
"Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara," ujarnya.
Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga aset negara, dan mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor transportasi perkeretaapian.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026