Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memperkuat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) guna mencegah keterlibatan dalam praktik judi daring yang dapat mengganggu integritas, kedisiplinan, dan kepercayaan publik.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan pengawasan dilakukan bersama pimpinan perangkat daerah dan camat, melalui pembinaan serta edukasi mengenai bahaya maupun berbagai modus judi daring.
“Data yang ada perlu kita tindak lanjuti. Kita verifikasi terlebih dahulu, kemudian apabila (ada ASN) terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Dian di Kuningan, Selasa.
Ia meminta, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan keterlibatan ASN dalam judi daring.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan karena judi daring tidak hanya berdampak terhadap kondisi ekonomi seseorang, tetapi juga dapat memicu persoalan keluarga, sosial, hingga tindakan kriminal.
“Kalau ASN, ini berkaitan dengan komitmen dan integritas. Reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur semakin berkurang jika terlibat,” ujarnya.
Dian mengatakan, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan pemberian sanksi, tetapi harus diperkuat dengan pembinaan agar ASN memahami risiko serta tidak mudah terjebak promosi judi daring.
Ia juga mengingatkan, ASN agar tidak mempertaruhkan pekerjaan, keluarga, dan masa depan karena iming-iming keuntungan dari aktivitas perjudian yang bersifat semu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno mengatakan sosialisasi pencegahan judi daring menjadi salah satu langkah preventif pemerintah daerah, dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan ASN.
“Ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui pembinaan dan pengawasan kepada ASN terhadap bahaya dan dampak negatif perjudian online,” katanya.
Ia menjelaskan program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai bahaya judi daring, termasuk konsekuensi hukum dan disiplin apabila terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Sosialisasi pencegahan judi daring diikuti 125 peserta dan dibuka melalui siaran daring bagi ASN lainnya, dengan menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia Cirebon dan Otoritas Jasa Keuangan Cirebon,” katanya.
Sementara itu, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan judi daring menggunakan sistem yang mendorong pengguna terus melakukan transaksi sehingga kemenangan awal tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap aktivitas tersebut menguntungkan.
“Kami mengingatkan ASN dan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak lain karena identitas dapat disalahgunakan untuk membuka akun atau melakukan transaksi keuangan ilegal,” katanya.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.