Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi memastikan perempuan yang menjadi korban penendangan di food court Senayan City, Jakarta Pusat, tidak mengalami teror setelah kejadian tersebut viral di media sosial.
Baca Juga
Korban sebelumnya ditendang pria berinisial R (44) hingga terjatuh. Kasus tersebut kini ditangani Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan R telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim mengatakan penyidik telah mengklarifikasi langsung kepada korban mengenai informasi dugaan teror setelah peristiwa penendangan.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, korban membantah pernah menerima teror dari pihak tertentu.
"Sudah kami tanyakan itu ke korban, sudah kami klarifikasi.Tidak ada itu. Dari korbannya sendiri tidak ada bilang ada ini, ada teror itu," katanya, Sabtu, 19 September 2026.
Baca Juga
Abdul Rahim menegaskan tidak ada keterangan dari korban yang menyebut dirinya mendapat ancaman maupun teror setelah kejadian di Senayan City.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap korban, korban katakan tidak ada kalau dari Sency-nya teror,” kata dia.
Meski begitu, polisi tetap memastikan aspek keamanan korban menjadi perhatian selama proses hukum berjalan. Perlindungan diberikan untuk memastikan korban dapat menjalani proses pemeriksaan tanpa gangguan.
"Kalau terkait dengan menjamin perlindungannya pasti, pasti kami jamin itu perlindungan korban," tutur dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus penendangan tersebut sebelumnya viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan RS tiba-tiba menendang korban dari belakang di area food court Senayan City.
Polisi telah mengamankan RS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan masih mendalami motif di balik aksi tersebut.
Pria Penendang Wanita di Mal Senayan City Jadi Tersangka, Terancam Bui 5 Tahun
Polisi menetapkan pria berinisial R (44) yang melakukan dugaan penganiayaan yakni menendang seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, sebagai tersangka
VIVA.co.id
19 September 2026