Elephants

Jumhur sebut pemerintah akan wajibkan produsen kelola sampah produk - ANTARA News Megapolitan

July 16, 2026

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) yang akan mewajibkan produsen bertanggung jawab mengelola sampah dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan.

"Kita sebentar lagi akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility atau EPR," kata Jumhur dalam acara Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kebijakan tersebut akan mewajibkan produsen mengelola sampah yang berasal dari produk mereka setelah digunakan masyarakat.

"Itu nanti ada namanya EPR. Mereka kita wajibkan untuk mengelola sampahnya," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui Packaging Recovery Organization (PRO), yakni organisasi yang membantu produsen mengumpulkan dan mengelola sampah kemasan dari produk para anggotanya.

Menurut Jumhur, keterlibatan produsen diperlukan agar pembiayaan dan tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya ditanggung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan paparan pemerintah dalam acara tersebut, timbulan sampah nasional saat ini mencapai sekitar 141.926 ton per hari. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 26 persen yang telah terkelola dengan baik, sedangkan 74 persen lainnya masih belum tertangani secara optimal.

Karena itu, kata Jumhur, pemerintah mendorong produsen ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah melalui skema EPR agar beban penanganan sampah tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Namun demikian, ia mengatakan pemerintah masih menghitung bentuk serta besaran kontribusi yang akan dibebankan kepada produsen sehingga belum ada angka yang ditetapkan.

Indonesia sebelumnya telah memiliki Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mengatur kewajiban produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah dari produk, wadah, dan/atau kemasan yang dihasilkannya.

Dalam diskusi tersebut, Jumhur juga menegaskan pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilahan di sumber, pemanfaatan material yang masih bernilai, hingga pengolahan residu melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), refuse-derived fuel (RDF), pirolisis, maupun teknologi pengolahan lainnya.

Pewarta: Aria Ananda
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.