Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus menelusuri dan memverifikasi informasi mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi tentara Rusia.
Dalam proses tersebut, Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengungkapkan dirinya menerima pesan WhatsApp dari WNI yang bersangkutan.
Dia menjelaskan, terkait informasi mengenai adanya surat dari WNI tersebut kepada Menteri Luar Negeri RI, Yvonne mengatakan Kemlu hingga kini belum menerima surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri.
Namun, ia mengungkapkan telah menerima pesan WhatsApp dari WNI tersebut melalui nomor pribadinya sebagai juru bicara Kemlu.
“Kalau ditanya terkait, diklaim ada surat kepada Menteri Luar Negeri terkait ini, I'm gonna be candid here, sampai saat ini kita tidak menerima surat resmi untuk Menteri Luar Negeri RI, tapi ada satu WhatsApp yang notabene dari WNI tersebut ke nomor pribadi saya sebagai jubir, untuk menyampaikan kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia," jelas dia di kantor Kemlu, Kamis (17/9/2026).
Terlepas dari hal itu, Yvonne mengatakan Kemlu terus melakukan koordinasi dengan KBRI Moskow dan Kyiv serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan berbagai informasi mengenai WNI tersebut.
“Kita dari Kemlu terus melakukan koordinasi yang erat dengan KBRI Moskow dan Kyiv dan kementerian/lembaga terkait. Melakukan penelusuran dan verifikasi secara komprehensif terkait isu ini, jadi informasi mengenai identitas, status keluarga negara, proses perekrutan, serta bentuk-bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan berlanjut," ungkap Yvonne.
"Selain itu, diperlukan juga pemantauan perkembangan pemberitaan dan informasi mengenai dugaan proses perekrutan tersebut dan kontrak kerja, satuan militer dan lokasi, keberadaan, penugasannya serta aktivitas para individu tersebut,” lanjut dia.
Yvonne menegaskan Indonesia memiliki ketentuan hukum mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Keterlibatan tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dan dapat kami sampaikan di sini, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan sesuai undang-undang kita.
"Penerapannya tidak otomatis, tetapi melalui penetapan Menteri Hukum sesuai landasan ketentuan hukum yang berlaku tentunya. Dan kita masih terus mendalami kemungkinan unsur penipuan, eksploitasi, atau juga perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan dan apabila terdapat WNI yang menjadi korban, kita tentunya akan mengambil langkah-langkah pelindungan yang diperlukan,” ujarnya.