Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut seorang warga negara asing (WNA) asal Australia Sean Duncan Millar (50) dipenjara selama dua tahun karena memesan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri di Denpasar, Bali.
JPU Gusti Ayu Yunita dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri dan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, sehingga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa hukuman dua tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum tersebut, JPU menyatakan Sean terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, Sean yang didampingi kuasa hukumnya, Jupiter, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
"Kami mengajukan pembelaan secara lisan, Yang Mulia," kata Jupiter kepada hakim.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Kamis (24/9/2026).
"Baik, kami berikan kesempatan kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan, Kamis 24 September 2026. Sidang kami tutup," kata hakim.
Sebelumnya, perkara tersebut bermula ketika Sean mengenal seseorang bernama Made alias Roofair Indo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/113VV/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tertanggal 15 Juni 2026.
Sean kemudian disebut memesan sabu dari Made alias Roofair Indo dengan berat bersih sekitar 0,6 gram. Pada April 2026, terdakwa kembali memesan sabu dengan nilai transaksi sekitar Rp1,7 juta.
Terdakwa kemudian disebut bertemu langsung dengan Made alias Roofair Indo di Guest House Trimulia, Jalan Gunung Payung Gang Tanjung IA, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Namun, Sean belum sempat menggunakan sabu tersebut ketika petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di atas meja kamar tidur.
Petugas juga menemukan satu bong di lantai kamar dan satu pipa kaca di rak kamar.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 16 warna hitam yang diakui merupakan milik dan berada dalam penguasaan terdakwa.
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 5 April 2026, kristal bening tersebut memiliki berat bersih 0,6 gram atau berat kotor 0,8 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 544/NNF/2026 tertanggal 6 April 2026 menyatakan kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamina.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.