Elephants

Jepara sosialisasi gempur rokok ilegal hingga pelosok desa

September 11, 2026

Jepara sosialisasi gempur rokok ilegal hingga pelosok desa

Sabtu, 12 September 2026 01:16 WIB

Image Print

Petugas dari Kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, memberikan penjelasan kepada seorang peserta sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dalam acara sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jateng, Jumat (11/9/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkab Jepara.

Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai hingga ke pelosok desa di wilayah itu.

"Sosialisasi dilakukan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, yang merupakan desa yang berbatasan dengan Kudus dan Pati," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan di Jepara, Jumat.

Ia meminta para pemilik toko dan warung untuk ikut mencegah peredaran rokok ilegal di Desa Tempur.

"Pasalnya, toko dan warung kecil menjadi salah satu sasaran penjual dan sales rokok ilegal untuk menitipkan produknya dengan iming-iming harga murah," katanya hadapan masyarakat, tokoh masyarakat serta pemilik toko dan warung di Desa Tempur.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran tersebut karena peredaran rokok ilegal memiliki risiko hukum pidana.

"Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama karena tanpa dukungan dan bantuan masyarakat, upaya tersebut akan sulit dilakukan," katanya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Achmad Za'im Wahyudi, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jepara Ola Ranti Dewi.

Achmad Za'im Wahyudi menyampaikan materi terkait potensi pidana bagi pembuat dan pengedar cukai ilegal.

"Saat ini, kami tengah menangani kasus produksi pita cukai palsu yang diproduksi di Kalinyamatan. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp165 miliar, ini kasus yang serius bahkan menjadi perhatian Dirjen Bea dan Cukai Pusat," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu menghindari produksi dan peredaran cukai maupun rokok ilegal. Karena pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, termasuk perampasan aset.

Sementara, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Kudus Candra Dewo Pamungkas menyampaikan pentingnya penerimaan cukai bagi negara.

Ia menjelaskan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diserahkan kepada pemerintah daerah telah disalurkan untuk berbagai bidang, mulai dari kesejahteraan masyarakat, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

"Untuk mencegah peredaran rokok ilegal salah satunya kami melakukan sosialisasi seperti ini, selain itu juga kami bersama-sama rutin melakukan operasi pasar," ujarnya.

Candra mengatakan pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan teguran kepada penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Candra juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal melalui praktik langsung menggunakan senter ultraviolet (UV).

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.