Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:03 WIB
Jakarta, VIVA – Sejumlah nama artis dan influencer, termasuk Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati, terseret dalam laporan kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry. Perkara yang dilaporkan ke kepolisian ini disebut menyebabkan 85 orang mengalami kerugian dengan total mencapai Rp25 miliar.
Baca Juga
Kemunculan nama para figur publik tersebut menjadi perhatian lantaran promosi yang melibatkan influencer diduga turut memengaruhi keputusan korban untuk menanamkan dana. Meski demikian, penyebutan nama dalam materi promosi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah nama figur publik yang berkaitan dengan promosi perusahaan tersebut. Ia menyebut inisial JC yang merujuk pada Jennifer Coppen, KL untuk Kirana Larasati, serta NN yang merujuk pada Nope Novian.
Baca Juga
"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nope Novian)," ujar Bionda yang dikutip dari video beredar di media sosial pada Jumat (9/10/26).
Bionda mengatakan, selain tiga nama tersebut, tim kuasa hukum juga menemukan sosok publik asal Bali berinisial AWK dalam materi promosi. Pihaknya meminta kepolisian menelusuri peran masing-masing pihak agar persoalan tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
Baca Juga
Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah para figur publik tersebut hanya menjalankan kerja sama promosi, turut menjadi korban, atau memiliki pengetahuan tertentu terkait dugaan penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi. Apakah publik figur ini memang terlibat, atau korban, atau dari awal sudah tahu ada mens rea-nya? Kami bikin LP supaya perkara ini terang benderang," tegas Bionda.
Kasus PT Divine Gold Jewelry dilaporkan atas dugaan sejumlah tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi. Ancaman pidana akumulatif dalam perkara ini disebut dapat mencapai 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Hingga proses hukum memberikan kejelasan, penyebutan nama Jennifer Coppen, Kirana Larasati, Nope Novian, maupun sosok berinisial AWK perlu dipahami sebagai bagian dari keterangan kuasa hukum korban. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.