Elephants

Jejaring Rakyat Miskin Minta Negara Setop Bagi-bagi Tanah ke Individu

September 11, 2026

Jakarta, CNN Indonesia --

Enam organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia, menyampaikan sejumlah poin usulan dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Kamis (10/9).

Perwakilan koalisi dalam rapat, Guntoro Gugun Muhammad antara lain mengusulkan agar pemerintah menghentikan bagi-bagi sertifikat hak tanah kepada masyarakat secara individu.

Guntoro mengaku pesimis cara itu bakal menyelesaikan masalah ketimpangan atas hak tanah atau bahkan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau reforma agraria ingin mengatasi atau mengurangi ketimpangan, tapi negara politik kebijakannya masih membagikan tanah kepada individu, saya pesimis, Pak, Bu," kata Gugun dalam rapat dengan para wakil rakyat itu.

Pilihan Redaksi

Dia menjelaskan, meski saat ini ada aturan melarang masyarakat menjual tanah pemberian dalam waktu 10 tahun, namun praktiknya tak demikian.

Menurut Guntoro, banyak praktik di bawah tangan masyarakat menjual tanahnya.

"Walaupun sudah diatur ya, 10 tahun ada larangan untuk mengalihkan tapi bisa saja sudah terjadi peralihan bawah tangan dan akhirnya kembali lagi ke pasar," kata dia.

Guntoro mengusulkan agar kebijakan politik reforma agraria bisa dilakukan dalam bentuk sertifikat bersama. Hal itu bukan pilihan, dan menyerahkannya kepada masyarakat.

"Warga kalau ditanya kamu mau SHM individu atau bersama, pasti pilih individu, Pak. Jadi itu bukan pilihan," kata dia.

Namun, kata Guntoro, jika hal itu tidak bisa diberlakukan secara nasional, dia ingin agar sertifikat bersama atas tanah bisa diberlakukan di wilayah perkotaan. Menurut pihaknya ada beberapa alasan hal itu perlu dilakukan.

Pertama, terang Guntoro, perubahan tata ruang kota yang cepat, serta tingginya harga tanah, justru membuat masyarakat semakin cepat kehilangan tanah mereka. Kedua, kepemilikan individu tak akan membuat masyarakat bisa sejahtera sekalipun tanah hasil pemberian kemudian dijual.

Sebab, lahan-lahan ayah sertifikat hak milik yang mereka terima jumlahnya tak banyak. Sehingga, kepemilikan bersama justru bisa lebih mudah diberdayakan.

"Kalau itu diindividualkan, Pak, cuma 36 meter persegi. Tapi begitu digabungkan, maka menjadi 1 hektar, Pak. Dengan begitu tanah itu bisa dikelola bareng, bisa membuat usaha bareng untuk kesejahteraan," katanya.

RUU Reforma Agraria telah disahkan rapat paripurna DPR awal pekan ini sebagai usulan inisiatif lembaga wakil rakyat tersebut guna dijadikan undang-undang.

Salah satu yang bakal dibahas adalah tentang pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

(thr/kid)