JATAM gugat Gubernur Sulteng terkait limbah tailing di PTUN
Kamis, 6 Agustus 2026 16:29 WIB
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik. ANTARA/Fauzi Lamboka
Palu (ANTARA) - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menggugat Gubernur Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan pembiaran dalam pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tailing di PT QMB New Energy Materials.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah Moh. Taufik di Palu, Kamis, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Palu dengan Nomor Perkara 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.
"Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski verifikasi lapangan mengonfirmasi pelanggaran dan jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam," katanya.
Menurut JATAM, gugatan diajukan setelah pemerintah daerah tidak memberikan tanggapan atas notifikasi yang disampaikan pada 4 Mei 2026 hingga berakhirnya tenggang waktu 60 hari.
Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim menyatakan tindakan gubernur sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan, memerintahkan penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing hingga persyaratan teknis dipenuhi, serta memerintahkan audit lingkungan dan pengawasan yang lebih ketat.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Adiman mengatakan pemerintah provinsi belum menerima salinan gugatan dari JATAM.
Menurut dia, biro hukum akan berkoordinasi dengan instansi teknis setelah menerima dokumen tersebut.
PT QMB New Energy Materials merupakan perusahaan pemurnian nikel dan kobalt yang beroperasi di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
JATAM mengaitkan gugatan tersebut dengan pengelolaan limbah hasil proses tersebut.
JATAM juga mengutip hasil riset Earthworks yang menyoroti tantangan pengelolaan tailing dari teknologi HPAL di Indonesia.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari PT QMB New Energy Materials mengenai dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JATAM gugat Gubernur Sulteng soal limbah tailing di PTUN
Pewarta : Fauzi
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026