Bandung (ANTARA) - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib di miliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai izin dan identitas untuk bepergian ke luar negeri.
Tetapi masih banyak warga negara Indonesia yang belum mengetahui cara apa saja persyaratan dan bagaimana tahapan membuat paspor baru atau memperpanjang paspor.
Meskipun demikian, pembuatan paspor bisa dilakukan dengan mudah melaui online yang sudah di sediakan oleh Direktorat Jendral Imigrasi.
Untuk pembuatan paspor baru menurut Direktorat Jendral Imigrasi, masyarakat perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Kemenkomdigi di situs Indonesiabaik.id, cara pembuatan M-Paspor sebagai berikut :
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
2. Daftar akun kemudian login
3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
5. Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. 6. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dan jangan lupa membawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Selain pembuatan paspor bisa dilakukan secara digital melalui online, pembuatan paspor juga bisa di lakukan secara offline dengan cara datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
Biasanya, petugas akan membantu pendaftar menuju loket untuk mengisi data. Disarankan datang lebih awal dengan membawa dokumen seperti:
1. e-KTP asli dan fotokopi
2. Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi
3. Kartu keluarga asli dan fotokopi
4. Materai 6000 atau 10.000 (sesuaikan yang dibutuhkan)
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pendaftar akan menerima tanda terima dan kode pembayaran. Kemudian pendaftar akan di minta melakukan foto, rekam sidik jari, dan wawancara.
Selain itu, pembuatan paspor baik secara online maupun offline akan dikenakan biaya tergantung jenis paspor yang dibuat.
Berdasarkan data dari situs web resmi Imigrasi Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut biaya resmi pembuatan paspor :
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
- Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp 350.000,-
- Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp 650.000,-
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp 650.000,-
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp 950.000,-
Pewarta: Devi Hatriani
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.