Surabaya (ANTARA) - Ruang publik selalu lahir dari sebuah gagasan sederhana. Jalan ditutup beberapa jam agar warga bisa berjalan kaki dengan nyaman. Sentra kuliner dibangun agar pedagang kecil memiliki tempat usaha yang layak.
Kawasan pedagang kaki lima ditata supaya aktivitas ekonomi tumbuh tanpa mengganggu kepentingan bersama. Semua itu dibangun menggunakan anggaran negara yang berasal dari masyarakat dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, tujuan mulia itu dapat kehilangan makna ketika muncul pungutan liar atau pungli. Nilai uang yang dipungut mungkin tidak besar, tetapi dampaknya jauh melampaui angka yang tercatat.
Pungutan liar mengikis rasa percaya, menambah biaya ekonomi, dan menciptakan kesan bahwa pelayanan publik hanya dapat diakses melalui jalur tidak resmi.
Kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Sentra Wisata Kuliner Kalijudan,, hingga pedagang kaki lima di Tambak Wedi Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi pengingat bahwa ruang publik selalu membutuhkan pengawasan.
Menariknya, dalam perkembangan kasus tersebut, para pihak yang diduga melakukan pungutan datang menemui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.
Sebagian uang yang telah dipungut, bahkan telah dikembalikan kepada para pedagang. Pemerintah Kota Surabaya juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum serta mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik serupa.
Luka kepercayaan
Pungutan liar sering dipersepsikan sebagai persoalan kecil karena nominalnya tidak seberapa. Padahal, kerugian terbesar bukanlah jumlah uang yang berpindah tangan, melainkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Pedagang kecil merupakan kelompok yang paling rentan. Mereka bekerja dengan keuntungan harian yang terbatas. Tambahan biaya di luar ketentuan resmi akan mengurangi pendapatan yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau menambah modal usaha.
Lebih jauh lagi, pungli menciptakan ekonomi biaya tinggi. Ketika praktik semacam ini dianggap lumrah, masyarakat akan menganggap setiap layanan publik pasti memiliki biaya tambahan yang tidak tercantum dalam aturan. Persepsi tersebut menjadi ancaman serius bagi upaya pemerintah membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan.
Kasus yang terjadi di Surabaya justru memperlihatkan sisi lain yang patut diapresiasi. Pemerintah kota tidak berhenti pada klarifikasi semata. Dugaan pungutan ditelusuri bersama aparat kepolisian, uang yang dipungut diminta dikembalikan, dan masyarakat didorong untuk berani melapor.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap ruang publik tidak hanya dilakukan melalui aparat pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi warga.
Permintaan maaf para pelaku juga memiliki makna penting. Pengakuan kesalahan merupakan langkah awal memperbaiki keadaan, tetapi belum cukup menghapus dampak yang telah ditimbulkan.
Kepercayaan publik tidak dapat dipulihkan hanya melalui ucapan maaf. Kepercayaan tumbuh ketika ada tanggung jawab, pengembalian hak masyarakat, dan kepastian bahwa peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Karena itu, penegasan bahwa proses hukum tetap berjalan menjadi pesan penting. Permintaan maaf merupakan nilai moral, sedangkan penegakan hukum merupakan bagian dari kepastian hukum. Keduanya tidak saling menggantikan, melainkan berjalan berdampingan agar masyarakat memperoleh rasa keadilan.
Sistem pengawas
Fenomena pungutan liar tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan individu. Dalam banyak kasus, praktik tersebut muncul karena adanya ruang yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan, atau kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak yang mereka miliki.
Surabaya sebenarnya telah menunjukkan langkah yang menarik melalui pemanfaatan kanal pengaduan masyarakat. Laporan warga menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan pungutan di SWK Kalijudan.
Setelah laporan diterima, pemerintah melakukan verifikasi, mendatangi lokasi, memastikan uang dikembalikan, serta mengevaluasi mekanisme pengelolaan kawasan tersebut.
Model seperti ini memperlihatkan bahwa teknologi dan partisipasi publik dapat menjadi pasangan yang efektif dalam mencegah penyimpangan. Semakin mudah masyarakat menyampaikan laporan, semakin kecil ruang bagi praktik yang merugikan warga.
Namun, pengawasan tidak cukup mengandalkan laporan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan perlu dibangun sejak awal melalui sistem yang transparan. Informasi mengenai biaya resmi, prosedur pelayanan, hingga pihak yang berwenang harus dipasang secara terbuka di setiap ruang publik. Digitalisasi pembayaran juga dapat mengurangi peluang terjadinya transaksi di luar mekanisme resmi.
Di sisi lain, edukasi kepada pedagang juga penting. Banyak pelaku usaha kecil yang memilih membayar karena khawatir kehilangan tempat berdagang atau menghadapi intimidasi. Pemahaman bahwa fasilitas publik memiliki aturan yang jelas akan membuat masyarakat lebih percaya diri menolak pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, inspektorat, serta masyarakat sipil juga menjadi bagian penting dari tata kelola yang bersih. Pencegahan akan lebih efektif apabila seluruh unsur bergerak secara bersamaan, bukan hanya ketika sebuah kasus telah menjadi perhatian publik.
Budaya bersih
Keberhasilan memberantas pungli tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses hukum. Ukuran yang lebih penting adalah berkurangnya kesempatan untuk melakukan penyimpangan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dalam konteks itu, kasus di Surabaya memberikan pelajaran yang berharga. Respons cepat pemerintah, keberanian masyarakat melapor, pengembalian uang kepada korban, serta komitmen melanjutkan proses hukum menunjukkan bahwa ruang publik tidak boleh dikuasai oleh kepentingan segelintir orang.
Ke depan, penguatan sistem pelayanan berbasis digital, keterbukaan informasi, pengawasan berlapis, dan pendidikan antikorupsi perlu terus diperluas hingga menyentuh tingkat komunitas. Pencegahan akan selalu lebih murah daripada memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
Indonesia tengah bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang semakin modern, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Dalam perjalanan itu, ruang publik harus menjadi tempat yang menghadirkan rasa aman, kesempatan berusaha, dan kepastian hukum bagi seluruh warga.
Permintaan maaf memang dapat menjadi awal rekonsiliasi. Akan tetapi, kepercayaan publik hanya akan benar-benar pulih apabila setiap rupiah yang dipungut secara tidak sah dikembalikan, setiap pelanggaran diproses sesuai hukum, dan setiap ruang publik dijaga agar tetap menjadi milik bersama, bukan ladang bagi praktik yang merugikan masyarakat.
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.