Jaksa kembali melimpahkan perkara Dokter Tifa soal ijazah Jokowi
Rabu, 29 Juli 2026 12:22 WIB
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selesai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur, tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Perkara Dokter Tifa kini kembali tercatat di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Pelimpahan ini kembali dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Tifauzia terhadap surat dakwaan jaksa.
Dengan pelimpahan kembali tersebut, perkara Tifauzia akan kembali diperiksa oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Immanuel menjelaskan setelah putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa, penuntut umum tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," terang Immanuel.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Kemudian, seluruh biaya dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Pewarta : Siti Nurhaliza
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.