Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:02 WIB
Jakarta, VIVA – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), menguak fakta yang mencengangkan.
Baca Juga
Dalam pembacaan surat dagwaan, jaksa mengungkap cara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam menyamarkan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Febrie didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang kepercayaannya dengan cara mendirikan hingga 29 perusahaan dan yayasan.
Baca Juga
Ketiga orang yang disebut sebagai rekan Febrie adalah Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Menurut jaksa, Febrie telah mengenal Don Ritto dan Nurman Herin sejak masa kuliah. Sementara itu, Febrie disebut mulai mengenal Ferry Yanto Hongkiriwang sekitar 2013-2015.
Baca Juga
Jaksa lalu mengungkapkan bahwa Febrie bersama Don Ritto memakai dua kantor hukum milik Don Ritto untuk menerima uang dari pihak yang berkepentingan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Kedua kantor hukum tersebut yakni DR Lawfirm dan Anindita, Vitto & Rekan Law Office.
"Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor tersebut untuk menerima uang untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara korupsi yang ditangani terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi," kata jaksa.
Selain kedua kantor hukum tersebut, Febrie bersama Ferry Hongkiriwang disebut menggunakan Kantor Hukum Prime Solution Associate.
Kantor itu didirikan Ferry untuk menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Jaksa kemudian menyebut Febrie, melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, mendirikan sejumlah perusahaan atau mengambil alih perusahaan melalui penempatan modal dan pembelian saham. Selain itu, mereka disebut mendirikan yayasan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Selanjutnya melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang," ungkap jaksa.
Secara terperinci, jaksa mengungkapkan 29 perusahaan dan yayasan yang disebut jaksa berkaitan dengan Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin:
Halaman Selanjutnya
1. Sekitar 2020, Febrie melalui Don Ritto disebut membeli restoran Prancis PT Gontran Cherrier yang bergerak di bidang kuliner di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Nama restoran tersebut kemudian diubah menjadi Café De' Clan di bawah PT De Clan Kulinari Nusantara.