Elephants

Jaksa Agung Rotasi Massal Lebih 200 Pejabat, Termasuk 12 Jaksa Pidana Khusus - Nasional Katadata.co.id

July 30, 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi lebih dari 200 pejabat Kejaksaan Agung bulan ini. Beberapa yang dirotasi termasuk 12 pejabat di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada bulan ini.

Rotasi tersebut dilakukan melalui dua aturan, yakni Keputusan JA No. 831 Tahun 2026 dan Keputusan JA No. 10122 Tahun 2026. Kedua kebijakan tersebut diterbitkan dalam waktu selang sepekan.

"Rotasi dalam Jampidsus dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan organisasi semata dan dilakukan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada Katadata.co.id, Kamis (30/7).

Kedua keputusan JA tersebut merotasi 205 pejabat dalam organisasi Adhyaksa. Adapun, total pejabat yang bergerak dalam Jampidsus mencapai 22 orang yang terbagi dalam 16 pejabat Eselon III dan enam pejabat Eselon II.

Secara rinci, delapan pejabat Eselon III yang dimutasi diisi oleh tujuh pejabat di Kejaksaan Tinggi dan satu pejabat di kantor pusat. Sementara itu, Kejagung baru mengisi dua posisi setelah empat pejabat Eselon II dikeluarkan dari Jampidsus.

Dari masa kerja, Dandeni Herdiana berkecimpung sejak 2023 di Jampidsus sebagai Koordinator sebelum akhirnya ditugaskan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB bulan ini. Adapun masa kerja terpendek di Jampidsus dimiliki oleh Sabrul Iman atau hanya sekitar tiga bulan sejak April 2026.

Anang membenarkan mutasi yang dialami oleh 12 pejabat Jampidsus tersebut. Namun Anang menekankan langkah mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan terjadi di hampir semua bidang.

"Rotasi ini dilakukan dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat," katanya.

Berikut 12 pejabat di Jampidsus yang mengalami rotasi:

Ke daerah

Ke unit lain di kantor pusat

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Totok menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR yang disinyalir yakni Don Ritto dari pihak swasta. Penetapan keduanya sebagai tersangka, menurut dia, telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Reporter: Andi M. Arief